Bimtek danbimtek dan ujian sertifikasi PBJ ujian sertifikasi PBJ. Pada tanggal 16 Januari 2015. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Banyak perubahan yang terdapat dalam peraturan yang tentu saja mengubah pola pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Indonesia. Perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalahan hukum, bila tidak segera diterapkan.
Untuk memenuhi pemahaman dan kebutuhan bimtek dan ujian sertifikasi PBJ ini, LEMBAGA KAJIAN INDONESIA (LKI), yang secara resmi terdaftar di LKPP sesuai SK : 065/D.III.2/LKPP untuk pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi serta Ujian Sertifikasi, Dan SK dari Dinas Pendidikan – No: 551.21/Bid.PLS.2/XI/2013/III.36. Untuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ujian Nasional Sertifikasi PB/JP Info: Bimtek